Islam dan HAM
PENDAHULUAN
Islam hadir dengan konsep ajaran nilai yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan.
HAM merupakan sebuah proses humanisasi (memanusiakan manusia),liberasi (pembebasan), dan transendensi (ketuhanan).
HAM adalah hak dasar yang sifatnya melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kasih dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaanm perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
HAM, Rakyat, dan Negara
Beberapa generasi HAM saat ini :
Hak hak individu dan politik
Hak hak sosial ekonomi
Hak hak kolektif (pembangunan, keamanan, dll)
HAM bersifat universal dan hakiki, tetapi dari waktu ke waktu mengalami penambahan pendefinisian substansi, sesuai dengan perkembangan zaman. HAM atas lingkungan hidup bersih, misalnya, baru dimunculkan sesudah penggunaan teknologi yang mengganggu kebersihan tersebut dan membahayakan kehidupan manusia (Rahardjo, 2000: 14)
Perkembangan HAM ini seharusnya dijadikan pemerintah dalam menjamin setiap
hak bagi setiap warga negaranya. Dan sebaliknya, rakyat juga harus taat dan tidak melanggar hak hak tersebut.
Rakyat Vs Masyarakat
Rakyat adalah segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan). Sedangkan masyarakat adalah
sejumlah manusia dalam arti seluas luasnya dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap
sama (Tim Penyusun Kamus, 2008: 722).
Rakyat disini diartikan sebagai penghuni sebuah negara, yang mempunyai hak dan kewajiban. Hak rakyat harus diperhatikan secara transparan dan kewajiban rakyat juga harus ditegakkan. Jika di antaranya tidak terdapat sinergi maka kelangsungan dan keteraturan yang ada di dalam sebuah negara bukan hanya janji dan omong kosong.
Dalam sistem negara demokrasi seperti Indonesia, selayaknya pemerintah juga memperhatikan hak asasi rakyat, di antara hak untuk memperoleh perlindungan hidup, hak memperoleh keadilan, hak memperoleh persamaan perlakukan, kewajiban mengikuti apa yang benar dan hak untuk menolak apa yang tidak benar secara hukum, hak memperoleh kemerdekaan, Bukan hanya kewajiban rakyat yang sering ditekan, seperti hak bayar pajak, tertib hukum. Jika, ketimpangan antara hak dan kewajiban yang harus ditanggung rakyat maka negara akan bergejolak dan negara tidak lagi nyaman untuk hidup dan mencari kehidupan.
Negara
Negara mempunyai peran yang cukup signifikan dalam membina keberlangsungan hidup sebuah tatanan masyarakat. Masyarakat tidak dapat hidup dalam negara dan sebaliknya. Maka, negara sebagai kekuasaan dan masyarakat sebagai penerima kekuasaan harus bekerja sama agar supaya terjadi keteraturan hidup yang dicita-citakan.
Negara menurut Montesquioeu (1688-1755), terdiri dari tiga kekuasaan dan masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri, yang sering disebut dengan trias politica, yaitu kekuasaan membuat perundang-undangan (Legislaif), kekuasaan melaksanakan pemerintahan (Eksekutif), dan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) (Soehino, 1998: 117).
Pembagian kekuasaan seperti apa yang telah disebut oleh Montesquieu di atas, menunjukkan sebuah hubungan kerja yang saling terkait satu sama lain. Kekuasaan pembuat perundang-undangan akan lebih "dihargai" jika ada yang melaksanakan dan ada yang menghukum dengan perundang-undangan tersebut jika terjadi pelanggaran. Akan tetapi, apa yang terjadi di Indonesia?
Indonesia sebagai penganut demokrasi dengan ciri Pancasila ternyata tidak menunjukkan hal-hal yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Antarlembaga seringkali belum sekata dalam menjalankan misi kebangsaan.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa relasi antara negara dan rakyat akan sangat mempengaruhi kinerja pemimpin dan arogansi pemimpin sebuah negara.
HAM Dalam Islam
Ham dalam islam secar konseptual pertama diikrarkan pada pidato perpisahan (Khutbah al-Wada’ Rasulullah Muhammad SAW. Enam unsur utama dalam khutbah al-Wada’, yaitu :
Menghargai hak hidup
Menhgargai hak harta
Semua riba dihapuskan
Penghapusan balas dendam
Hak mengenai perempuan
Hak persaudaraan
Tradisi islam meyakini, “tidaklah manusia itu dilahirkan kecuali dalam keadaan suci”(HR. al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu hak bermartabat, hak kemerdekaan, hak memilih merupakan hak-hak yang dijamin eksistensinya oleh Islam. (Fadl, 2005)
Khutbah al-Wada’ mengajarkan nilai-nilai kemanuiaan yang sudah selayakny a menjadi acuan Islam. Islam sangat menghormati hak hidup dan menjaga kelangssungan hidupnya sebagai inti HAM.
Mereka menjawab Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan). Dan Keputusan berada di tanganmu ; Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan” (QS. An-Naml, 27:33)
Islam juga memelihara fisik dan psikis dan tidak boleh disakiti untuk alasan apa pun. Semua manusia harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskrimintif, eksploitatif dan kekerasan tanpa pembedaan.
Untuk meyakinkan bahwa ajaran Islam akomodatif tehadap kemaslahatan manusia, Imam al-Ghazali mencoba merumuskan tujuan dasar syariat Islam , yakni :
Islam menjamin kelangsungan hidup
Islam menjamin hak kebebasan beropini dan berekspresi
Islam menjamin hak kebebasan beragama
Islam menjamin hak dan kesehatan reproduksi
Islam menjamin hak property (mendapat pekerjaan dan upah yang layak serta hak memperoleh jaminan perlindungan dan kesejahteraan).
HAM mempunyai signifikansi terhadap keberlangsungan hidup manusia dalam sebuah tatanan masyarakat (Negara). HAM juga merupakan modal dasar bagi perwujudan keadilan di tengah masyarakat, karena HAM menjamin setiap anggota masyarakat untuk dapat hidup, merdeka, dan bebas bertanggungjawab. Dengan kata lain, HAM merupakan “hadiah” dari Tuhan Yang Maha Esa untuk manusia agar ia benar-benar disebut manusia.
Transformasi Sosial Penegakan HAM
Dalam rangka mewujudkan transformasi sosial dibutuhkan hubungan yang sinergi antara Ham, rakyat, dan negara. Tiga hal utama inilah merupakan fundamental dalam rangka mewujudkan agenda perubahan. Artinya antara ketigannya harus saling mendukung sehingga salah satu tidak merasa dirugikan dan diuntungkan oleh keadaan.
Cara lain agar terjadi hubungan yang baik adalah menggunakan analisis Kuntowijoyo bahwa manusia mempunyai tiga tugas utama yaitu
humanisasi yaitu memanusiakan manusia dengan cara saling menghormati hak hak dan kewajiban setiap orang
Liberasi yaitu membebaskan manusia dari segala ketertindasan, kungkungan dari hal terkecil sampai terbesar, seperti masalah kehidupan sehari hari sampai urusan kenegaraan
Transendensi yaitu kita jangan sampai melupakan kewajiban kita bahwa kita harus mempunyai kewajiban beribadah secara vertikal maupun horinsontal kepada Tuhan dan manusia.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa keberlangsungan hidup dalam tatanan negara yang berhubungan dengan HAM dan transformasi sosial ada beberapa hal yang penting untuk segera dilakukan yaitu pemaknaan kembali tentang relasi antara ketiga lembaga kenegaraan (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tugas dan kewenangan, sehingga antar ketiga lembaga kenegaraan di atas tidak menjadi superior dan inferior.
Islam hadir dengan konsep ajaran nilai yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan.
HAM merupakan sebuah proses humanisasi (memanusiakan manusia),liberasi (pembebasan), dan transendensi (ketuhanan).
HAM adalah hak dasar yang sifatnya melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kasih dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaanm perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
HAM, Rakyat, dan Negara
Beberapa generasi HAM saat ini :
Hak hak individu dan politik
Hak hak sosial ekonomi
Hak hak kolektif (pembangunan, keamanan, dll)
HAM bersifat universal dan hakiki, tetapi dari waktu ke waktu mengalami penambahan pendefinisian substansi, sesuai dengan perkembangan zaman. HAM atas lingkungan hidup bersih, misalnya, baru dimunculkan sesudah penggunaan teknologi yang mengganggu kebersihan tersebut dan membahayakan kehidupan manusia (Rahardjo, 2000: 14)
Perkembangan HAM ini seharusnya dijadikan pemerintah dalam menjamin setiap
hak bagi setiap warga negaranya. Dan sebaliknya, rakyat juga harus taat dan tidak melanggar hak hak tersebut.
Rakyat Vs Masyarakat
Rakyat adalah segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan). Sedangkan masyarakat adalah
sejumlah manusia dalam arti seluas luasnya dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap
sama (Tim Penyusun Kamus, 2008: 722).
Rakyat disini diartikan sebagai penghuni sebuah negara, yang mempunyai hak dan kewajiban. Hak rakyat harus diperhatikan secara transparan dan kewajiban rakyat juga harus ditegakkan. Jika di antaranya tidak terdapat sinergi maka kelangsungan dan keteraturan yang ada di dalam sebuah negara bukan hanya janji dan omong kosong.
Dalam sistem negara demokrasi seperti Indonesia, selayaknya pemerintah juga memperhatikan hak asasi rakyat, di antara hak untuk memperoleh perlindungan hidup, hak memperoleh keadilan, hak memperoleh persamaan perlakukan, kewajiban mengikuti apa yang benar dan hak untuk menolak apa yang tidak benar secara hukum, hak memperoleh kemerdekaan, Bukan hanya kewajiban rakyat yang sering ditekan, seperti hak bayar pajak, tertib hukum. Jika, ketimpangan antara hak dan kewajiban yang harus ditanggung rakyat maka negara akan bergejolak dan negara tidak lagi nyaman untuk hidup dan mencari kehidupan.
Negara
Negara mempunyai peran yang cukup signifikan dalam membina keberlangsungan hidup sebuah tatanan masyarakat. Masyarakat tidak dapat hidup dalam negara dan sebaliknya. Maka, negara sebagai kekuasaan dan masyarakat sebagai penerima kekuasaan harus bekerja sama agar supaya terjadi keteraturan hidup yang dicita-citakan.
Negara menurut Montesquioeu (1688-1755), terdiri dari tiga kekuasaan dan masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri, yang sering disebut dengan trias politica, yaitu kekuasaan membuat perundang-undangan (Legislaif), kekuasaan melaksanakan pemerintahan (Eksekutif), dan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) (Soehino, 1998: 117).
Pembagian kekuasaan seperti apa yang telah disebut oleh Montesquieu di atas, menunjukkan sebuah hubungan kerja yang saling terkait satu sama lain. Kekuasaan pembuat perundang-undangan akan lebih "dihargai" jika ada yang melaksanakan dan ada yang menghukum dengan perundang-undangan tersebut jika terjadi pelanggaran. Akan tetapi, apa yang terjadi di Indonesia?
Indonesia sebagai penganut demokrasi dengan ciri Pancasila ternyata tidak menunjukkan hal-hal yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Antarlembaga seringkali belum sekata dalam menjalankan misi kebangsaan.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa relasi antara negara dan rakyat akan sangat mempengaruhi kinerja pemimpin dan arogansi pemimpin sebuah negara.
HAM Dalam Islam
Ham dalam islam secar konseptual pertama diikrarkan pada pidato perpisahan (Khutbah al-Wada’ Rasulullah Muhammad SAW. Enam unsur utama dalam khutbah al-Wada’, yaitu :
Menghargai hak hidup
Menhgargai hak harta
Semua riba dihapuskan
Penghapusan balas dendam
Hak mengenai perempuan
Hak persaudaraan
Tradisi islam meyakini, “tidaklah manusia itu dilahirkan kecuali dalam keadaan suci”(HR. al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu hak bermartabat, hak kemerdekaan, hak memilih merupakan hak-hak yang dijamin eksistensinya oleh Islam. (Fadl, 2005)
Khutbah al-Wada’ mengajarkan nilai-nilai kemanuiaan yang sudah selayakny a menjadi acuan Islam. Islam sangat menghormati hak hidup dan menjaga kelangssungan hidupnya sebagai inti HAM.
Mereka menjawab Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan). Dan Keputusan berada di tanganmu ; Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan” (QS. An-Naml, 27:33)
Islam juga memelihara fisik dan psikis dan tidak boleh disakiti untuk alasan apa pun. Semua manusia harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskrimintif, eksploitatif dan kekerasan tanpa pembedaan.
Untuk meyakinkan bahwa ajaran Islam akomodatif tehadap kemaslahatan manusia, Imam al-Ghazali mencoba merumuskan tujuan dasar syariat Islam , yakni :
Islam menjamin kelangsungan hidup
Islam menjamin hak kebebasan beropini dan berekspresi
Islam menjamin hak kebebasan beragama
Islam menjamin hak dan kesehatan reproduksi
Islam menjamin hak property (mendapat pekerjaan dan upah yang layak serta hak memperoleh jaminan perlindungan dan kesejahteraan).
HAM mempunyai signifikansi terhadap keberlangsungan hidup manusia dalam sebuah tatanan masyarakat (Negara). HAM juga merupakan modal dasar bagi perwujudan keadilan di tengah masyarakat, karena HAM menjamin setiap anggota masyarakat untuk dapat hidup, merdeka, dan bebas bertanggungjawab. Dengan kata lain, HAM merupakan “hadiah” dari Tuhan Yang Maha Esa untuk manusia agar ia benar-benar disebut manusia.
Transformasi Sosial Penegakan HAM
Dalam rangka mewujudkan transformasi sosial dibutuhkan hubungan yang sinergi antara Ham, rakyat, dan negara. Tiga hal utama inilah merupakan fundamental dalam rangka mewujudkan agenda perubahan. Artinya antara ketigannya harus saling mendukung sehingga salah satu tidak merasa dirugikan dan diuntungkan oleh keadaan.
Cara lain agar terjadi hubungan yang baik adalah menggunakan analisis Kuntowijoyo bahwa manusia mempunyai tiga tugas utama yaitu
humanisasi yaitu memanusiakan manusia dengan cara saling menghormati hak hak dan kewajiban setiap orang
Liberasi yaitu membebaskan manusia dari segala ketertindasan, kungkungan dari hal terkecil sampai terbesar, seperti masalah kehidupan sehari hari sampai urusan kenegaraan
Transendensi yaitu kita jangan sampai melupakan kewajiban kita bahwa kita harus mempunyai kewajiban beribadah secara vertikal maupun horinsontal kepada Tuhan dan manusia.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa keberlangsungan hidup dalam tatanan negara yang berhubungan dengan HAM dan transformasi sosial ada beberapa hal yang penting untuk segera dilakukan yaitu pemaknaan kembali tentang relasi antara ketiga lembaga kenegaraan (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tugas dan kewenangan, sehingga antar ketiga lembaga kenegaraan di atas tidak menjadi superior dan inferior.
Comments
Post a Comment