Materi Kuliah Umum PAI - Ibadah
Pengertian Ibadah
Etimologi : B. Arab Al Ibadat : taat, menurut, mengikut, tunduk
Terminologis : ulama ahli fiqih : segala sesuatu yang dikerjakan untuk mencapai keridhoan Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat (Shiddieqy, 1985: 4).
Ibadah : menyembah atau mengabdi
Ibnu Taymiyah : ibadah : nama untuk menyebut apa yang dicintai dan diridoi Allah.
Ibadah
Ibadah Mahdloh (khusus) ibadah kepada Allah, tata cara pelaksanaannya telah ditetapkan Allah atau dicontohkan Rasulullah. Penambahan - pengurangan ketentuan ibadah dinamakan bid’ah. Contohnya shalat (termasuk thaharah), puasa, zakat, dan haji. Ibadah Mahdloh ini menyangkut hubungan manusia dengan Allah
Ibadah Ghoiru Mahdloh (umum). Ibadah yang tata cara pelaksanaannya tidak diatur secara rinci oleh Allah dan Rasulullah; menyangkut hubungan antar manusia. Contohnya sedekah, infaq, dll.
Ibadah yang dilakukan manusia tidak berpengaruh apapun pada Allah SWT. Alquran menegaskan bahwa perintah beribadah kepada Allah tertuju kepada semua manusia. Allah SWT berfirman, yang artinya : Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (Q.S. Al-Baqarah, 2: 21).
Thaharah
Etimologis, ath-thoharoh : bersih dan ikhlas dari kotoran dan noda, baik bersifat indrawi (najis dari air kencing), maupun maknawi (perbuatan tercela dan maksiat).
Istilah (syar’iy): bersuci dari najis dan hadas.
Thoharoh bertujuan membersihkan badan dari hadas dan najis.
Najis : kotoran yang mewajibkan seorang muslim untuk menyucikan diri dari apa yang mengenainya. Contoh bangkai, darah, babi, dan kotoran manusia atau binatang.
Hadas : suatu kondisi yang menyebabkan seseorang wajib berwudhu (untuk hadas kecil) atau mandi junub (untuk hadas besar). Hadas kecil : keluarnya sesuatu dari qubul/dubur , Hadas besar : bersetubuh, keluar air mani (laki-laki), atau setelah bersih dari haid atau nifas serta sehabis melahirkan (perempuan).
Sarana : air, tanah, batu, dan benda yang memiliki sifat-sifat menyucikan.
Q.S Al-Ma’idah ayat 6. .
Allah SWT. Berfirman dalam Q.S. Al-Baqoroh ayat 222, yang artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersih.
Salat
Etimologis (bahasa): bahasa Arab Al-Shalah : doa / mengajak ke arah kebaikan.
Syar’iy (istilah): rangkaian perkataan dan perbuatan khusus yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum shalat adalah wajib ‘ain. Shalat 5 waktu sehari semalam (secara individu dan tidak dapat diwakilkan).
Q. S Al-Baqarah : 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Q. S Al-Baqarah : 83
Q. S Al-Baqarah : 110
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Q. S An-Nisa’ : 77
Q. S An-Nisa’ : 103
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Q. S Al-Hajj : 78
Q. S An-Nur: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
Q. S Ar-Rum : 31
Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,
Q. S Al-Mujadilah : 13
Q. S Al-Muzzammil : 20
Tatacara Sholat Wajib 5 Waktu
Shalat berjamaah pahalanya lebih banyak 27x lipat dibading munfarid. Shalat Jumat (2 rakaat) wajib bagi muslim laki-laki yang tidak sedang bepergian, sedangkan muslim perempuan tidak diwajibkan, akan tetapi tetap wajib shalat dhuhur.
Selain shalat rawatib, terdpat pula shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib), shalat dhuha, tahajjud, tarawih, witir, ‘Id, istikharah, khusuf (gerhana bulan), kusuf (gerhana matahari), dll. Shalat-shalat sunnah disyariatkan untuk memanjatkan permohonan seusai dengan tujuan shalat-shalat tersebut.
Syarat wajib shalat :
Beragama Islam
Berakal
Baligh/dewasa
Niat shalat
Berdiri tegak
Takbiratul Ihram
Membaca Surah Al-Fatihah
Ruku’
I’tidal
Sujud
Syarat sah shalat :
Telah masuk waktu shalat
Suci dari hadats dan najis
Menutup aurat
Menghadap kiblat
Duduk diantara 2 sujud (Iftirasy)
Tasyahud Akhir
Membaca Shalawat Nabi
Salam
Tertib
Hal yang membatalkan shalat:
Shalat wajib bagi semua muslim, akan tetapi ada keringanan (Rukhshah) apabila mengalami kondisi-kondisi tertentu. Keringanan jama’ (digabung) dan qashar (diringkas) boleh dilakukan pada shalat dhuhur, ashar, magrib, dan isya’.
Hikmah pelaksanaan shalat:
Bentuk penyerahan diri dan wujud syukur kepada Allah SWT
Menenangkan batin, melatih kedisiplinan dan konsentrasi
Sarana berdoa kepada Allah SWT
Kerugian meninnggalkan shalat:
Dosa besar dan dapat siksa kubur
Di hari akhir wajah suram/ tidak berseri-seri
Masuk neraka saqar, berdasarkan Q.S Al-Mudatsir : 42 – 43
Zakat
Etimologis (bahasa) : zaka-yazku-zaka’ = tumbuh , berkembang, bertambah, atau berarti salih, baik, senang. Kata al-zakah, turunan dari zaka = pilihan, kebersihan, kesucian, sedekah, zakat.
Syar’iy (istilah): penyebutan kadar tertentu yang harus dikeluarkan (nishab), penentuan harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, penentuan siapa-siapa yang berhak menerima zakat.
Zakat = kadar harta tertentu yang sudah mencapai nishab diberikan kepada yang berhak menerimanya. Hukum zakat wajib ‘ain bagi yang telah mencapai nishab.
Q.S Al-Baqarah : 43
QS. At-Taubah : 103
QS. At-Taubah : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
QS. Adz-Dzariyat: 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Muzakki (orang wajib bayar zakat)
Beragama Islam
Merdeka (Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.)
Dimiliki secara sempurna
Mencapai nishab
Telah haul
Mustahiq (Golongan Penerima Zakat (Q.S At-Taubah:60))
Fakir - orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Miskin - orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
Amil - Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf - Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam
Hamba Sahaya - Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin - Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya (halal)
Fisabilillah - Orang yang berjuang di jalan Allah
Ibnu Sabil - Orang yang kehabisan biaya dalam perjalannya
Rukun Zakat
Niat untuk zakat (tidak untuk keperluan yang lain-lain)
Muzakki (Orang yang zakat)
Mustahik (orang yang menerima zakat)
Barang yang akan dizakatkan
Hikmah Zakat:
Mempererat tali persaudaraan
Mengusir perilaku buruk
Pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
Rasa syukur atas nikmat Allah SWT
Macam zakat:
Mal: zakat yang tujuannya untuk membersihkan harta yang dimiliki
QS At-Taubah (9) ayat 103:
QS. At- Taubah (9) : 34
“ …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Macam – Macam Harta yang Wajib Dizakati
Harta kekayaan
Hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta , dan lain sebagainya
Ayam/unggas/ikan
Nishab pada ternak unggas dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni)= 85 gram emas. Haul 1 tahun, zakat sebesar 2,5 %.
Kambing dan domba
Jumlah kambing
Besar zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
301-400
4 ekor kambing/domba
401-500
5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
Sapi dan kerbau
Jumlah sapi
Besar zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59
1 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69
2 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
90-99
3 ekor tabi'
100-109
2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
110-119
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >>
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Keterangan:
tabi': sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
musinnah: sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Unta
Jumlah unta
Besar zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bint labun
130-139
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159
3 ekor hiqqah
160-169
4 ekor bint labun
170-179
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189
2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199
4 ekor hiqqah
200-209
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
Benda berharga seperti emas, perak, dan lain-lainnya
Tabel Nishab Emas (20 dinar/20 mitsqal)
No
Hasil konvensi
Menurut versi
1.
77,50 gram
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
2.
107,75 gram
Madhab Hanafi
3.
85 gram
DR. Wahbah Zuhaily
4.
90,5 gram
Ali Mubarak
5.
84,62 gram
Qasim an-Nuri
6.
72 gram
Abdul Aziz Uyun
7.
80 gram
Majid al-Hamawi
Tabel Nishab Perak (200 dirham)
No
Hasil konvensi
Menurut versi
1.
543,35 gram
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
2.
752,66 gram
Madhab Hanafi
3.
595 gram
DR. Wahbah Zuhaily
4.
625 gram
Qasim an-Nuri
5.
504 gram
Abdul Aziz Uyun
6.
672 gram
Majid al-Hamawidankitab al-Fiqh al-Manhaji
Harta hasil pertanian atau makanan pokok
Nisab : 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.
Kadar
diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Harta hasil perniagaan
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah: menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan = nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan zakat
Besar zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Perhitungan untuk perusahaan jasa
Seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, bus/truk, kapal laut, pesawat, dll,:
Semua hasil bersih&kotor zakatnya 2,5 %.
Hasil bersih, zakat 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Harta rikaz (barang temuan)
Barang terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat ini tidak mensyaratkan baik haul & nisab. Kadar zakatnya 20%.
Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.” - Hadits Sahih – Riwayat Bukhari
Fitrah: mensucikan jiwa, dikeluarkan setahun sekali (sebelum shalat Idul Fitri)
Jumlah zakat fitrah adalah satu sa’ atau 3,2 liter, atau setara 2,5 kg.
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah saw., telah menfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih diri bagi orang yang melakukan puasa dari segala bentuk perbuatan atau perkataan yang sia-sia atau yang kotor. Dan juga sebagai bentuk makanan terhadap orang-orang miskin. Maka, siapa saja yang melakukan (membayarkan) zakat fitrah tersebut setelah melaksanakan shalat Idul fitri, tidak lain itu hanyalah sebagian dari sedekah seperti biasanya. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Orang yang masih hidup sampai waktu terbenamnya matahari di waktu akhir Ramadhan, termasuk bayi yang baru lahir. Adapun bayi yang dilahirkan pada waktu malam Idul Fitri sudah tidak terkena wajib zakat.
Waktu – Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Bulan Ramadhan
Waktu yang diperbolehkan (Mubah). Hari pertama - batas akhir bulan Ramadhan
Waktu yang Wajib. Ketika matahari sudah terbenam di akhir bulan Rmadhan
Waktu afdhal. selesai shalat shubuh sampai sebelum mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
Waktu makruh. Sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari
Waktu yang haram. Setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya tersebut.
Puasa al-shaum atau al-shiyam
Etimologis, mashdar dari shama-yashumu : menahan, mengekang, atau menahan diri dan mencegah dari berbuat sesuatu atau menahan diri dari makan, minum, nikah, dan berkata-kata.
Istilah (syar’iy) puasa berarti menahan al-hal dari yang membatalkan di waktu siang dengan niat mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
QS al-Baqarah (2) ayat 183 Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”
Puasa diwajibkan bagi semua umat Islam yang sudah dewasa (mukallaf) Bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak puasa, tetapi wajib menggantinya di luar bulan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Kalau memungkinkan (bagi ibu harus mengqadanya atau menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) bagi yang tidak mampu. Selain puasa Ramadan, puasa yang diwajibkan:
Puasa qada’ (mengganti puasa Ramadan),
Puasa kafarat,
Puasa nadzar,
Puasa 10 hari bagi jamaah haji yang terkena dam (denda).
Puasa sunnat, seperti
Puasa Senin-Kamis,
Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah),
Puasa hari Asyura (10 Muharram),
Puasa 6 hari bulan Syawwal,
Puasa tiga hari pertengahan bulan-bulan Qamariyah (puasa pada hari putih/yaum al-bidl),
Puasa Daud (sehari puasa sehari tidak).
Pada hari-hari tertentu puasa diharamkan untuk dilakukan, yaitu
Pada hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Puasa juga diharamkan bagi wanita yang sedang haidl atau nifas, dilakukan secara terus menerus tanpa berbukan (puasa wishal), dan
Bagi orang yang sakit keras yang membahayakan bagi dirinya jika berpuasa.
Fungsi, keutamaan puasa :
Melatih mengendalikan nafsunya untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
Menguji kekuatan iman dalam membendung keinginan bermaksiat
Memupuk dan melatih rasa kepedulian dan perhatian terhadap sesama. orang dapat merasakan penderitaan orang yang kekurangan pangan sehingga lahir sikap peduli terhadap orang-orang yang kekurangan.
Melatih sifat sabar dan menahan derita.
Mengantarkan manusia kembali kepada fitrahnya.
Haji
Bahasa Hajja-yahujjuhajjan : berziarah, mengunjungi atau berarti berkeinginan secara mutlak.
Istilah (syar’iy) : berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian perbuatan tertentu; atau berkunjung ke tempat tertentu pada waktu tertentu dengan melakukan perbuatan tertentu.
Ibadah yang juga menjadi rangkaian dari ibadah haji adalah umrah yang juga berarti ziarah. Haji hukumnya wajib bagi seorang muslim seumur hidup sekali bagi yang mencukupi syarat-syaratnya. Jika seseorang melaksanakan lebih dari sekali, maka yang kedua dan seterusnya terhitung ibadah sunnat.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Q.S. Ali Imran, 3: 97).
Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah (Q.S. Al-Baqarah, 2: 196).
Adapun syarat-syarat haji di antaranya adalah:
(1) beragama Islam,
(2) telah dewasa,
(3) berkal sehat,
(4) merdeka (bukan budak/hamba), dan
(5) mampu (istitha’ah). Yang dimaksud mampu di sini adalah:
(a) menguasai tata cara pelaksanaan ibadah haji,
(b) sehat jasmani,
(c) memiliki perbekalan yang cukup bagi yang melaksanakan dan bagi keluarga yang ditinggalkan,
(d) memiliki biaya untuk perjalanan ke tempat haji (Makkah),
(e) situasinya aman, dan
(f) bagi perempuan harus ditemani muhrimnya.
Rukun haji adalah
- ihram (berniat melakukan ibadah haji),
- wukuf (hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah),
- Tawaf (berkeliling Ka’bah), Sa’i (lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah),
- tahallul (mencukur rambut), dan tertib (berurutan).
Wajib haji
- ihram dari miqat (tempat dan waktu memulai haji),
- berhenti di Muzdalifah,
- bermalam di Mina,
- melempar Jumrah Aqabah pada hari raya,
- melempar tiga jumrah pada tanggl 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
- tawaf wada’, dan
- meninggalkan larangan-larangan haji
Sunnah-sunnah haji
- memperbanyak tawaf sunnah, salat-salat sunnah,
- membaca Alquran, berdoa, bersedekah,
dan lain sebagainya.
Ibadah haji dan umrah ada tiga macam :
- Haji tamattu’ : mendahulukan umrah daripada haji.
- Haji qiran : haji dan umrah secara bersama-sama. Bagi jamaah haji dengan bentuk tamattu’ dan qiran ini dikenai denda (dam), yaitu menyembelih seekor kambing.
- Haji ifrad : mendahulukan haji terlebih lalu umrah.
Makna-makna :
- Ritual untuk meraih surga
- Ibadah haji juga melambangkan persatuan dan kebersamaan umat Islam seluruh dunia, diikat oleh satu kekuatan tauhid dan bersama-sama meraih keridoan Tuhan.
- Ibadah haji juga merupakan kesempurnaan pelaksanaan ibadah dalam Islam.
Etimologi : B. Arab Al Ibadat : taat, menurut, mengikut, tunduk
Terminologis : ulama ahli fiqih : segala sesuatu yang dikerjakan untuk mencapai keridhoan Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat (Shiddieqy, 1985: 4).
Ibadah : menyembah atau mengabdi
Ibnu Taymiyah : ibadah : nama untuk menyebut apa yang dicintai dan diridoi Allah.
Ibadah
Ibadah Mahdloh (khusus) ibadah kepada Allah, tata cara pelaksanaannya telah ditetapkan Allah atau dicontohkan Rasulullah. Penambahan - pengurangan ketentuan ibadah dinamakan bid’ah. Contohnya shalat (termasuk thaharah), puasa, zakat, dan haji. Ibadah Mahdloh ini menyangkut hubungan manusia dengan Allah
Ibadah Ghoiru Mahdloh (umum). Ibadah yang tata cara pelaksanaannya tidak diatur secara rinci oleh Allah dan Rasulullah; menyangkut hubungan antar manusia. Contohnya sedekah, infaq, dll.
Ibadah yang dilakukan manusia tidak berpengaruh apapun pada Allah SWT. Alquran menegaskan bahwa perintah beribadah kepada Allah tertuju kepada semua manusia. Allah SWT berfirman, yang artinya : Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (Q.S. Al-Baqarah, 2: 21).
Thaharah
Etimologis, ath-thoharoh : bersih dan ikhlas dari kotoran dan noda, baik bersifat indrawi (najis dari air kencing), maupun maknawi (perbuatan tercela dan maksiat).
Istilah (syar’iy): bersuci dari najis dan hadas.
Thoharoh bertujuan membersihkan badan dari hadas dan najis.
Najis : kotoran yang mewajibkan seorang muslim untuk menyucikan diri dari apa yang mengenainya. Contoh bangkai, darah, babi, dan kotoran manusia atau binatang.
Hadas : suatu kondisi yang menyebabkan seseorang wajib berwudhu (untuk hadas kecil) atau mandi junub (untuk hadas besar). Hadas kecil : keluarnya sesuatu dari qubul/dubur , Hadas besar : bersetubuh, keluar air mani (laki-laki), atau setelah bersih dari haid atau nifas serta sehabis melahirkan (perempuan).
Sarana : air, tanah, batu, dan benda yang memiliki sifat-sifat menyucikan.
Q.S Al-Ma’idah ayat 6. .
Allah SWT. Berfirman dalam Q.S. Al-Baqoroh ayat 222, yang artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersih.
Salat
Etimologis (bahasa): bahasa Arab Al-Shalah : doa / mengajak ke arah kebaikan.
Syar’iy (istilah): rangkaian perkataan dan perbuatan khusus yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum shalat adalah wajib ‘ain. Shalat 5 waktu sehari semalam (secara individu dan tidak dapat diwakilkan).
Q. S Al-Baqarah : 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Q. S Al-Baqarah : 83
Q. S Al-Baqarah : 110
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Q. S An-Nisa’ : 77
Q. S An-Nisa’ : 103
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Q. S Al-Hajj : 78
Q. S An-Nur: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
Q. S Ar-Rum : 31
Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,
Q. S Al-Mujadilah : 13
Q. S Al-Muzzammil : 20
Tatacara Sholat Wajib 5 Waktu
Shalat berjamaah pahalanya lebih banyak 27x lipat dibading munfarid. Shalat Jumat (2 rakaat) wajib bagi muslim laki-laki yang tidak sedang bepergian, sedangkan muslim perempuan tidak diwajibkan, akan tetapi tetap wajib shalat dhuhur.
Selain shalat rawatib, terdpat pula shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib), shalat dhuha, tahajjud, tarawih, witir, ‘Id, istikharah, khusuf (gerhana bulan), kusuf (gerhana matahari), dll. Shalat-shalat sunnah disyariatkan untuk memanjatkan permohonan seusai dengan tujuan shalat-shalat tersebut.
Syarat wajib shalat :
Beragama Islam
Berakal
Baligh/dewasa
Niat shalat
Berdiri tegak
Takbiratul Ihram
Membaca Surah Al-Fatihah
Ruku’
I’tidal
Sujud
Syarat sah shalat :
Telah masuk waktu shalat
Suci dari hadats dan najis
Menutup aurat
Menghadap kiblat
Duduk diantara 2 sujud (Iftirasy)
Tasyahud Akhir
Membaca Shalawat Nabi
Salam
Tertib
Hal yang membatalkan shalat:
Shalat wajib bagi semua muslim, akan tetapi ada keringanan (Rukhshah) apabila mengalami kondisi-kondisi tertentu. Keringanan jama’ (digabung) dan qashar (diringkas) boleh dilakukan pada shalat dhuhur, ashar, magrib, dan isya’.
Hikmah pelaksanaan shalat:
Bentuk penyerahan diri dan wujud syukur kepada Allah SWT
Menenangkan batin, melatih kedisiplinan dan konsentrasi
Sarana berdoa kepada Allah SWT
Kerugian meninnggalkan shalat:
Dosa besar dan dapat siksa kubur
Di hari akhir wajah suram/ tidak berseri-seri
Masuk neraka saqar, berdasarkan Q.S Al-Mudatsir : 42 – 43
Zakat
Etimologis (bahasa) : zaka-yazku-zaka’ = tumbuh , berkembang, bertambah, atau berarti salih, baik, senang. Kata al-zakah, turunan dari zaka = pilihan, kebersihan, kesucian, sedekah, zakat.
Syar’iy (istilah): penyebutan kadar tertentu yang harus dikeluarkan (nishab), penentuan harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, penentuan siapa-siapa yang berhak menerima zakat.
Zakat = kadar harta tertentu yang sudah mencapai nishab diberikan kepada yang berhak menerimanya. Hukum zakat wajib ‘ain bagi yang telah mencapai nishab.
Q.S Al-Baqarah : 43
QS. At-Taubah : 103
QS. At-Taubah : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
QS. Adz-Dzariyat: 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Muzakki (orang wajib bayar zakat)
Beragama Islam
Merdeka (Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.)
Dimiliki secara sempurna
Mencapai nishab
Telah haul
Mustahiq (Golongan Penerima Zakat (Q.S At-Taubah:60))
Fakir - orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Miskin - orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
Amil - Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf - Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam
Hamba Sahaya - Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin - Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya (halal)
Fisabilillah - Orang yang berjuang di jalan Allah
Ibnu Sabil - Orang yang kehabisan biaya dalam perjalannya
Rukun Zakat
Niat untuk zakat (tidak untuk keperluan yang lain-lain)
Muzakki (Orang yang zakat)
Mustahik (orang yang menerima zakat)
Barang yang akan dizakatkan
Hikmah Zakat:
Mempererat tali persaudaraan
Mengusir perilaku buruk
Pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
Rasa syukur atas nikmat Allah SWT
Macam zakat:
Mal: zakat yang tujuannya untuk membersihkan harta yang dimiliki
QS At-Taubah (9) ayat 103:
QS. At- Taubah (9) : 34
“ …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Macam – Macam Harta yang Wajib Dizakati
Harta kekayaan
Hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta , dan lain sebagainya
Ayam/unggas/ikan
Nishab pada ternak unggas dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni)= 85 gram emas. Haul 1 tahun, zakat sebesar 2,5 %.
Kambing dan domba
Jumlah kambing
Besar zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
301-400
4 ekor kambing/domba
401-500
5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
Sapi dan kerbau
Jumlah sapi
Besar zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59
1 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69
2 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
90-99
3 ekor tabi'
100-109
2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
110-119
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >>
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Keterangan:
tabi': sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
musinnah: sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Unta
Jumlah unta
Besar zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bint labun
130-139
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159
3 ekor hiqqah
160-169
4 ekor bint labun
170-179
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189
2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199
4 ekor hiqqah
200-209
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
Benda berharga seperti emas, perak, dan lain-lainnya
Tabel Nishab Emas (20 dinar/20 mitsqal)
No
Hasil konvensi
Menurut versi
1.
77,50 gram
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
2.
107,75 gram
Madhab Hanafi
3.
85 gram
DR. Wahbah Zuhaily
4.
90,5 gram
Ali Mubarak
5.
84,62 gram
Qasim an-Nuri
6.
72 gram
Abdul Aziz Uyun
7.
80 gram
Majid al-Hamawi
Tabel Nishab Perak (200 dirham)
No
Hasil konvensi
Menurut versi
1.
543,35 gram
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
2.
752,66 gram
Madhab Hanafi
3.
595 gram
DR. Wahbah Zuhaily
4.
625 gram
Qasim an-Nuri
5.
504 gram
Abdul Aziz Uyun
6.
672 gram
Majid al-Hamawidankitab al-Fiqh al-Manhaji
Harta hasil pertanian atau makanan pokok
Nisab : 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.
Kadar
diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Harta hasil perniagaan
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah: menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan = nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan zakat
Besar zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Perhitungan untuk perusahaan jasa
Seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, bus/truk, kapal laut, pesawat, dll,:
Semua hasil bersih&kotor zakatnya 2,5 %.
Hasil bersih, zakat 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Harta rikaz (barang temuan)
Barang terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat ini tidak mensyaratkan baik haul & nisab. Kadar zakatnya 20%.
Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.” - Hadits Sahih – Riwayat Bukhari
Fitrah: mensucikan jiwa, dikeluarkan setahun sekali (sebelum shalat Idul Fitri)
Jumlah zakat fitrah adalah satu sa’ atau 3,2 liter, atau setara 2,5 kg.
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah saw., telah menfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih diri bagi orang yang melakukan puasa dari segala bentuk perbuatan atau perkataan yang sia-sia atau yang kotor. Dan juga sebagai bentuk makanan terhadap orang-orang miskin. Maka, siapa saja yang melakukan (membayarkan) zakat fitrah tersebut setelah melaksanakan shalat Idul fitri, tidak lain itu hanyalah sebagian dari sedekah seperti biasanya. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Orang yang masih hidup sampai waktu terbenamnya matahari di waktu akhir Ramadhan, termasuk bayi yang baru lahir. Adapun bayi yang dilahirkan pada waktu malam Idul Fitri sudah tidak terkena wajib zakat.
Waktu – Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Bulan Ramadhan
Waktu yang diperbolehkan (Mubah). Hari pertama - batas akhir bulan Ramadhan
Waktu yang Wajib. Ketika matahari sudah terbenam di akhir bulan Rmadhan
Waktu afdhal. selesai shalat shubuh sampai sebelum mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
Waktu makruh. Sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari
Waktu yang haram. Setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya tersebut.
Puasa al-shaum atau al-shiyam
Etimologis, mashdar dari shama-yashumu : menahan, mengekang, atau menahan diri dan mencegah dari berbuat sesuatu atau menahan diri dari makan, minum, nikah, dan berkata-kata.
Istilah (syar’iy) puasa berarti menahan al-hal dari yang membatalkan di waktu siang dengan niat mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
QS al-Baqarah (2) ayat 183 Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”
Puasa diwajibkan bagi semua umat Islam yang sudah dewasa (mukallaf) Bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak puasa, tetapi wajib menggantinya di luar bulan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Kalau memungkinkan (bagi ibu harus mengqadanya atau menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) bagi yang tidak mampu. Selain puasa Ramadan, puasa yang diwajibkan:
Puasa qada’ (mengganti puasa Ramadan),
Puasa kafarat,
Puasa nadzar,
Puasa 10 hari bagi jamaah haji yang terkena dam (denda).
Puasa sunnat, seperti
Puasa Senin-Kamis,
Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah),
Puasa hari Asyura (10 Muharram),
Puasa 6 hari bulan Syawwal,
Puasa tiga hari pertengahan bulan-bulan Qamariyah (puasa pada hari putih/yaum al-bidl),
Puasa Daud (sehari puasa sehari tidak).
Pada hari-hari tertentu puasa diharamkan untuk dilakukan, yaitu
Pada hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Puasa juga diharamkan bagi wanita yang sedang haidl atau nifas, dilakukan secara terus menerus tanpa berbukan (puasa wishal), dan
Bagi orang yang sakit keras yang membahayakan bagi dirinya jika berpuasa.
Fungsi, keutamaan puasa :
Melatih mengendalikan nafsunya untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
Menguji kekuatan iman dalam membendung keinginan bermaksiat
Memupuk dan melatih rasa kepedulian dan perhatian terhadap sesama. orang dapat merasakan penderitaan orang yang kekurangan pangan sehingga lahir sikap peduli terhadap orang-orang yang kekurangan.
Melatih sifat sabar dan menahan derita.
Mengantarkan manusia kembali kepada fitrahnya.
Haji
Bahasa Hajja-yahujjuhajjan : berziarah, mengunjungi atau berarti berkeinginan secara mutlak.
Istilah (syar’iy) : berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian perbuatan tertentu; atau berkunjung ke tempat tertentu pada waktu tertentu dengan melakukan perbuatan tertentu.
Ibadah yang juga menjadi rangkaian dari ibadah haji adalah umrah yang juga berarti ziarah. Haji hukumnya wajib bagi seorang muslim seumur hidup sekali bagi yang mencukupi syarat-syaratnya. Jika seseorang melaksanakan lebih dari sekali, maka yang kedua dan seterusnya terhitung ibadah sunnat.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Q.S. Ali Imran, 3: 97).
Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah (Q.S. Al-Baqarah, 2: 196).
Adapun syarat-syarat haji di antaranya adalah:
(1) beragama Islam,
(2) telah dewasa,
(3) berkal sehat,
(4) merdeka (bukan budak/hamba), dan
(5) mampu (istitha’ah). Yang dimaksud mampu di sini adalah:
(a) menguasai tata cara pelaksanaan ibadah haji,
(b) sehat jasmani,
(c) memiliki perbekalan yang cukup bagi yang melaksanakan dan bagi keluarga yang ditinggalkan,
(d) memiliki biaya untuk perjalanan ke tempat haji (Makkah),
(e) situasinya aman, dan
(f) bagi perempuan harus ditemani muhrimnya.
Rukun haji adalah
- ihram (berniat melakukan ibadah haji),
- wukuf (hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah),
- Tawaf (berkeliling Ka’bah), Sa’i (lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah),
- tahallul (mencukur rambut), dan tertib (berurutan).
Wajib haji
- ihram dari miqat (tempat dan waktu memulai haji),
- berhenti di Muzdalifah,
- bermalam di Mina,
- melempar Jumrah Aqabah pada hari raya,
- melempar tiga jumrah pada tanggl 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
- tawaf wada’, dan
- meninggalkan larangan-larangan haji
Sunnah-sunnah haji
- memperbanyak tawaf sunnah, salat-salat sunnah,
- membaca Alquran, berdoa, bersedekah,
dan lain sebagainya.
Ibadah haji dan umrah ada tiga macam :
- Haji tamattu’ : mendahulukan umrah daripada haji.
- Haji qiran : haji dan umrah secara bersama-sama. Bagi jamaah haji dengan bentuk tamattu’ dan qiran ini dikenai denda (dam), yaitu menyembelih seekor kambing.
- Haji ifrad : mendahulukan haji terlebih lalu umrah.
Makna-makna :
- Ritual untuk meraih surga
- Ibadah haji juga melambangkan persatuan dan kebersamaan umat Islam seluruh dunia, diikat oleh satu kekuatan tauhid dan bersama-sama meraih keridoan Tuhan.
- Ibadah haji juga merupakan kesempurnaan pelaksanaan ibadah dalam Islam.
Comments
Post a Comment